Menimbang :
- bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 425/KMK.04/1996 tanggal 17 Juni 1996 belum mengatur bentuk, ukuran, warna, isi dan teks sticker Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K);
- bahwa oleh karena itu perlu menetapkan bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K) dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3269),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana Telah diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3581);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/KMK.04/1992 tentang Bentuk, ukuran, warna, isi, dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Pita Rekaman Suara (kaset isi) Edisi Tahun 1992;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 425/KMK.04/1996 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi, dan Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman Suara/Lagu di Atas Disc (Compact Disc) dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar di atas Disc (Laser Disc);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI, DAN TEKS STICKER PAJAK PERTAMBAHAN NILAI REKAMAN LAGU BESERTA TAYANGAN GAMBAR DI ATAS DISC JENIS VIDEO COMPACT DISC KARAOKE (VCD.K).
Pasal 1
Bentuk, ukuran, warna, isi, dan teks sticker PPN atas penyerahan lagu beserta tayangan gambar di atas jenis video compact disc karaoke (VCD.K) adalah :
- Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran sekitar 1,5 x 6,0 cm.
- Gambar/cetakan dasar berwarna kuning dan ungu muda,
– di bagian kiri tersusun dari garis-garis gulloche, titik-titik raster, dan lingkaran-lingkaran yang mengelilingi gambar Burung Garuda Lambang Negara RI,
– di bagian tengah berupa garis-garis gulloche yang melengkung berwarna perpaduan kuning dan ungu muda,
– di bagian kanan terdiri dari garis-garis guilloche membentuk hiasan “medallion”, titik-titik raster, dan garis lengkung berwarna ungu muda,
– teks “LUNAS PPN” dan “INDONESIA/BARAT” yang dibentuk oleh titik-titik raster berwarna perpaduan kuning dan ungu muda disusun dua baris.
- Cetakan tindih berupa teks “PROD”, “NPWP”, dan “TAHUN” yang disusun dua baris dengan huruf-huruf kapital yang sama besarnya, serta seluruhnya berwarna hitam.
Pasal 2
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini berlaku untuk penyerahan rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc karaoke (VCD.K) yang terjadi pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 23 September 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD