Menimbang :
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pembulatan jumlah bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor dengan keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Indische Comtabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBULATAN JUMLAH BEA MASUK, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
Pasal 1
Bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor yang wajib dibayar, jumlahnya dibulatkan dalam rupiah penuh.
Pasal 2
Pembulatan dalam rupiah penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan cara menghilangkan bagian dari rupiah sehingga menjadi rupiah penuh.
Pasal 3
Dengan berlakunya keputusan ini maka semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD