Menimbang :
- bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan, atas permohonan dan pemberian fasilitas perpajakan bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) Biak perlu diatur kembali;
- bahwa sehubungan dengan butir a di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 tentang Fasilitas Perpajakan atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3733);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1998;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 97/KMK.04/1998 TENTANG PERLAKUKAN PERPAJAKAN DAN PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BIAK.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 97/KMK.04/1998 tentang Perlakuan Perpajakan dan Pembebasan Bea Masuk Untuk Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak sebagai berikut :
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 3
|
|||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 dihapus. | |||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 5
|
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1998
MENTERI KEUANGAN,
ttd
BAMBANG SUBIANTO