Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 591/KMK.04/1986

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka usaha untuk menciptakan keadaan yang lebih adil dalam pembebanan pajak, maka penempatan kendaraan bermotor yang dirakit oleh perusahaan Karoseri dan barang yang dibuat dari onnyx yang dihasilkan oleh perusahaan industri menengah dan kecil dalam kelompok macam dan jenis Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa kendaraan bermotor sedan dan station wagon yang digunakan untuk angkutan umum, perlu dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  3. bahwa berhubung hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan dan tambahan atas Lampiran I huruf c dan Lampiran II huruf b dan huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.04/1985 tanggal 27 Maret 1985 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Pasal 8 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  2. Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN LAMPIRAN I DAN LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 291/KMK.04/1985 TANGGAL 27 MARET 1985 TENTANG MACAM DAN JENIS BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan huruf c Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.04/1985 sehingga berbunyi sebagai berikut :

    “c.

    Kelompok kendaraan bermotor jenis kombi dan minibus adalah : kombi dan minibus untuk angkutan penumpang tidak lebih dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, kecuali untuk angkutan umum”.

  2. Mengubah dan menambah ketentuan huruf b dan g Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.04/1985 sehingga berbunyi sebagai berikut :

    “b.

    Kendaraan bermotor jenis sedan, jeep, mobil balap, station wagon dan van adalah :
    b.1. Sedan dan station wagon, kecuali untuk angkutan umum,
    b.2. Segala jenis jeep,
    b.3. Van, kecuali yang dibentuk khusus untuk angkutan barang,
    b.4. Mobil balap.

    “g.

    Kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam dan atau onnyx adalah :
    g.1. Segala jenis perabot rumah tangga,
    g.2. Lampu dan barang hiasan lainnya,
    g.3. Wall tile dan floor tile terbuat dari batu granit”,

    kecuali yang dihasilkan oleh Pengusaha Kelompok industri kecil atau Pengusaha Kecil.

Pasal II

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak penyerahan yang dilakukan tanggal 1 Mei 1986.

Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal8 Juli 1986
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 591/KMK.04/1986