Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 596/KMK.05/1986

Menimbang :

bahwa bagi industri strategis tertentu yang pembangunan dan pengembangannya perlu ditunjang dengan kemudahan pembebasan bea masuk serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahnya ditanggung Pemerintah;

Mengingat :

  1. Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Ordonansi Bea, Stbl. 1931 Nomor 471 sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
  5. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung oleh Pemerintah;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN KEMUDAHAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PT INDUSTRI PESAWAT TERBANG NUSANTARA, PT PINDAD, PT PAL DAN PERUM DAHANA.

Pasal 1

Atas impor barang-barang yang berkaitan dengan usaha utama dari P.T. Industri Pesawat Terbang Nusantara, P.T. PINDAD, P.T. PAL dan Perum dan DAHANA diberi kemudahan:

  1. pembebasan bea masuk;
  2. Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah.

Pasal 2

Untuk kepentingan penghitungan besarnya pajak yang harus ditanggung Pemerintah, perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 wajib setiap awal triwulan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang berisi daftar barang, jenis, jumlah dan harganya yang telah diimpor dalam triwulan sebelumnya.

Pasal 3

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan atas barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, berdasarkan ketentuan Undang-undang Tarif.

Pasal 4

Pemungutan pendahuluan PPh Pasal 22 atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tidak dilaksanakan, akan tetapi tetap diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 1986
MENTERI KEUANGAN

ttd

RADIUS PRAWIRO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 596/KMK.05/1986