Menimbang:
- bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penelitian antara CIRAD (Centre de Cooperation Internationale en Recherche Agronomique pour le Development) dan PT Sofcin Indonesia Medan, CIRAD menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu mencabut fasilitas CIRAD sebagai Organisasi Internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
Mengingat:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
- Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN.
Pasal I
Mengubah Lampiran I butir V dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 dengan mencabut angka Romawi V Nomor Urut 31, sehingga keseluruhan butir V berbunyi sbb.:
“V. Organisasi-Organisasi Internasional Lainnya:
- Asean Secretariat
- EEC (European Economic Community)
- SEAMEO (South East Asian Minister of Education Organization)
- ACE (The ASEAN Centre for Energy)
- NORAD (The Norwegian Agency for International Development)
- FPP Int. (Foster Parents Plant Int.)
- PCI (Project Concern International)
- Danish Save The Children Organization
- IDRC (The International Development Research Centre)
- Kerjasama Teknik di bidang Perkoperasian antara DMTCI/CLUSA-Republik Indonesia
- WWF (The World Wildlife Fund)
- The Population Council – Republik Indonesia
- NLRA (The Netherlands Leprosy Relief Association)
- MCC (The Mennonite Central Committee Of Akron Pensylvania (USA)- Pemerintah Republik Indonesia
- The Commission of The European Communities – Pemerintah Republik Indonesia
- OISCA INT. (The Organization for Industrial, Spiritual and Cultural Advancement International) – Pemerintah Republik Indonesia
- World Relief Cooperation – Pemerintah Republik Indonesia
- IFDC (The International Fertilizer Development Center) -Pemerintah Republik Indonesia
- The Damien Foundation
- APCU (The Asean Heads of Population Coordination Unit)
- SIL (The Summer Institute of Linguistics, Inc.)
- IPC (The International Pepper Community)
- APCC (Asian Pacific Coconut Community)
- INTELSAT (International Telecommunication Satellite Organization)
- PROJECT HOPE (The People Health Foundation, Inc.)
- CIP (The International Potato Centre)
- USC CANADA (The Unitarian Service Committee of Canada)
- ICRC (The International Committee of Red Cross)
- Terre Des Hommes Netherlands
- INTERWARDER (Interwarder, East Asia Pacific Shorebird Study Programme)
- CIMMYT (The International Maize and Wheat Improvement Centre)
- HKI (Helen Keller International, Inc.)
- Taipei Economic and Trade Office
- FADO (Felemish Organization for Assistance on Development)
- Sasakawa Memorial Health Foundation
- KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
- SACFU (The South Australian CRANIO – FACIAL Unit)
- Program for Appropriate Technology in Health, USA-PATH
- ADC (Agriculture Development Council, Inc.)
- SCF (The Save The Children Federation/Community Development Foundation)
- ICBP (The International Council for Bird Preservation)
- CIFOR (The Center for International Forestry Research)
- Islamic Development Bank
- Kyoto University Jepang
- CCA (the Canadian Cooperative Association)
- ICRAF (the International Centre for Research in Agroforestry)
- Swisscontact – Swiss Foundation for Technical Cooperation
- Winrock International
- Stichting Tropenbos
- Utrech University Netherlands
- The Moslem World League (Rabita)
- Research Division Komatsu Ltd
- EIB (European Investment Bank)
Pasal II
CIRAD (Centre de Cooperation Internationale en Recherche Agronomique pour le Development) sejak menjalankan usaha atau kegiatan lain yang memperoleh penghasilan dari Indonesia wajib memenuhi kewajiban perpajakan yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2005
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI