Menimbang :
- bahwa dasar penghitungan, pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri pada tingkat Pabrikan telah diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 549/KMK.01/1989 tanggal 15 Juni 1985;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1988, Lembaran Negara RI Tahun 1988 No. 54, atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha sampai tingkat Pedagang Besar dan penyerahan Jasa Kena Pajak lainnya disamping jasa Pemborong atau Kontraktor, terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa terhadap pengusaha rokok golongan K. 1000 perlu diberikan perlindungan dan perlakuan khusus yang membebaskan golongan tersebut dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau hasil produksinya;
- bahwa dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan tersebut pada huruf a, b dan c diatas dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- ordonansi Cukai Tembakau (Tabaksaccyns Ordonantie) Stbl. 1932 Nomor 517 sebagaimana kemudian telah diubah dan ditambah;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 55);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, (Lembaran Negara RI Tahun 1988 Nomor 54);
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 323/KMK.01/1989 tanggal 8 April 1989 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 338/KMK.01/1985 tanggal 11 April 1985;
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 549/KMK.01/1985 TANGGAL 15 JUNI 1985 TENTANG DASAR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI.
Pasal I
Mengubah ayat (2) dan ayat (3) dari Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 549/KMK.01/1985 tanggal 15 Juni 1985 sehingga berbunyi sebagai berikut :
“(2) |
Jumlah potongan harga wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)”; |
“(3) |
Besarnya tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan 10/110 dari harga jual pabrik atau sama dengan 8,2% (delapan, dua persepuluh persen) dari harga pita cukai”; |
Pasal II
(1) |
Sesudah Pasal 3 menambah satu pasal menjadi Pasal 3a yang berbunyi sebagai berikut : |
|||
Pasal 3a
|
Pasal III
Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan pita cukai sejak tanggal 1 Juli 1990.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 25 MEI 1990
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN