Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 60/KMK.02/2008

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999, instansi yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Keuangan Nomor 1 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2007 tentang Pengunaan Iuran Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pengatur, Menteri Keuangan Menetapkan persetujuan mengenai besaran penggunaan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Pengatur;
  3. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap surat permohonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1657/84/MEM.S/2007 tanggal 27 April 2007, diperoleh kesimpulan bahwa Badan Pengatur dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Iuran Badan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa untuk kegiatan tertentu;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Iuran Badan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Badan Pengatur;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4253);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan UsahaPenyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4596);
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4242), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2007 tentang Penggunaan Iuran Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Badan pengatur;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGAI DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI IURAN BADAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PADA BADAN PENGATUR.

PERTAMA :

Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Iuran Badan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 61,47% (enam puluh satu koma empat puluh tujuh persen).

KEDUA :

Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu, yang meliputi :

  1. pelaksanaan tugas pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak termasuk pengumpulan data/sensus kebutuhan Bahan Bakar Minyak diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. pelaksanaan tugas pengawasan atas pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, termasuk pemantauan volume pengangkutan Gas Bumi per ruas transmisi/wilayah jaringan distribusi Gas Bumi;
  3. peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan kepada Badan Usaha yang diaturnya dan pelayanan kepada masyarakat;
  4. peningkatan kinerja pegawai termasuk kesejahteraannya berupa tunjangan-tunjangan yang sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme yang dibutuhkan;
  5. penegakkan hukum termasuk pembuatan regulasi dan sosialisasi kebijakan di bidang hilir Minyak dan Gas Bumi dan peraturan Badan Pengatur;
  6. pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan kepada Badan Usaha yang diaturnya dan pelayanan kepada masyarakat.
  7. pembuatan kajian dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan kepada Badan Usaha yang diaturnya dan pelayanan kepada Masyarakat;
  8. pemeliharaan, perbaikan kantor/gedung dan peralatan inventaris lainnya;
  9. operasional perkantoran dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas pokok dan fungsi Badan Pengatur.

KETIGA :

Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

KEEMPAT :

Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi Pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

KELIMA :

Instansi Pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh penerimaan dan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak.

KEENAM :

Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Iuran Badan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau oleh Menteri Keuangan.

KETUJUH :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Maret 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 60/KMK.02/2008