Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Menteri Keuangan berwenang menentukan perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan;
- bahwa tidak semua perwakilan organisasi internasional dan pejabatnya yang berada di Indonesia bukan subjek Pajak Penghasilan;
- bahwa untuk kepastian hukum, perlu diatur perlakuan Pajak Penghasilan bagi perwakilan organisasi internasional dan pejabatnya dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN BAGI PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Pasal 1
(1) |
Yang dimaksud dengan perwakilan organisasi internasional adalah perwakilan organisasi internasional yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan induk organisasi internasional yang bersangkutan. |
(2) |
Yang dimaksud dengan pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan dalam organisasi internasional tersebut di Indonesia. |
(3) |
Perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini. |
Pasal 2
(1) |
Perwakilan organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan. |
(2) |
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi organisasi internasional dan pejabat organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), dengan syarat: |
|
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.04/1986 tanggal 11 April 1986 tentang Penentuan Asian-American Free Labor Institute yang Pejabat-Pejabat Perwakilannya Tidak Termasuk Sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1992 tanggal 19 Maret 1992 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional , sebagaimana telah diubah dan dibetulkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 445/KMK.01/1992, Nomor : 906/KMK.01/1993 dan Nomor : 228/KMK.01/1994 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD