Resources / Regulation

Keputusan Menteri Keuangan – 61/KMK.016/1996

Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, maka dipandang perlu untuk mengatur Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan yang diperolehnya dalam 1 (satu) tahun pajak berjumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke atas membantu Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.
  2. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, maka dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bantuan Usaha Milik Negara untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.

Mengingat :

  1. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;
  2. Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera Dan Keluarga Sejahtera I (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 88);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/1996 tanggal 15 Januari 1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BANTUAN BADAN USAHA MILIK NEGARA UNTUK PEMBINAAN KELUARGA PRASEJAHTERA DAN KELUARGA SEJAHTERA I.

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah :

  1. Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara;
  2. Badan Usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara tetapi statusnya disamakan dengan BUMN yaitu :
    1. BUMN yang merupakan patungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah;
    2. BUMN yang merupakan patungan antara Pemerintah dengan BUMN lainnya;
    3. BUMN yang merupakan patungan antara BUMN dengan BUMN lainnya.

Pasal 2

  1. Setiap Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai laba atau penghasilan setelah pajak sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ke atas dalam 1 (satu) tahun pajak diwajibkan untuk membantu pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.
  2. Besarnya bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah pajak untuk setiap tahun buku.

Pasal 3

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disetorkan kepada rekening Yayasan Dana Sejahtera mandiri pada Bank BNI melalui bank persepsi dengan mempergunakan formulir yang biasa pada bank yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.04/1996 tentang Penyetoran Dan Pemberitahuan Bantuan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Februari 1996
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 61/KMK.016/1996