Menimbang :
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan dan kelancaran dalam pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986 perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan teknisnya;
- bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut di atas dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 63);
- Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan yang Terhutang Sehubungan dengan Pelaksanaan Proyek Pembangunan Milik Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman atau Hibah Luar Negeri;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 1986 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG TERHUTANG SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMBANGUNAN MILIK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA PINJAMAN ATAU HIBAH LUAR NEGERI.
Pasal 1
(1) |
Pajak Penghasilan yang terhutang oleh kontraktor, pemasok (Supplier) dan konsultan yang melaksanakan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri yang ditanggung oleh Pemerintah, dikreditkan dari jumlah Pajak Penghasilan yang terhutang atas seluruh penghasilannya. |
(2) |
Apabila berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan terdapat kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah tidak dikembalikan. |
Pasal 2
(1) |
Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri oleh kontraktor, pemasok (Supplier) dan konsultan yang melaksanakan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman atau hibah luar negeri berkenaan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1984, yang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1986 ditanggung oleh Pemerintah, dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(2) |
Pajak Penghasilan Pasal 22 yang ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1984, tidak dikembalikan. |
Pasal 3
Pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran baik bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 1 Januari 1984.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal18 Juli 1986
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO