Menimbang :
- bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi nasional dan mendorong ekspor non-migas, perlu memperluas cara pengadaan Barang Modal Berfasilitas melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing);
- bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Perusahaan Leasing) dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970, (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh pedagang besar dan penyerahan jasa kena pajak disamping jasa yang dilakukan oleh pemborong;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 tentang PPN yang terhutang atas impor dan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak tertentu yang ditanggung oleh pemerintah sebagaimana dirubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1987;
- Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1986 tentang Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Barang Mewah atas impor kendaraan bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian oleh Koperasi pengemudi taksi sebagaimana telah dirubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1987;
- Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penundaan pembayaran PPN dan PPnBM atas impor barang modal oleh pengusaha tertentu;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1987 tentang Penyederhanaan Pemberian Izin Usaha Industri;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1987 tentang Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Impor atas Barang Dan Bahan yang Berkaitan Dengan Ekspor (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 54);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Lembaga Pembiayaan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 289/MK/IV/4/71 tanggal 30 April 1971 tentang Penyempurnaan Dan Perubahan Atas Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 156/Men.Keu/1967 jo. Nomor Kep-246/M/IV/9/1968 dan Nomor Kep-202/MK/IV/8/1969.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 850/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Untuk Memperoleh Fasilitas Atas Impor Mesin Dan Mesin Peralatan Pabrik Dalam Rangka Pembuatan Barang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Atau Perolehan Barang Modal Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN BARANG MODAL BERFASILITAS MELALUI PERUSAHAAN SEWA GUNA USAHA (PERUSAHAAN LEASING).
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
- Barang Modal Berfasilitas adalah barang modal asal dalam negeri dan asal impor yang pengadaannya memperoleh fasilitas dari instansi yang terkait berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Fasilitas adalah Pembebasan atau keringanan atau pengembalian Bea Masuk (BM) dan Bea Masuk Tambahan (BMT) dan atau Penangguhan atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau PPN dan atau PPnBM di tanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengadaan Barang Modal Berfasilitas dengan cara Finance Lease adalah pembiayaan untuk pengadaan Barang Modal Berfasilitas melalui Perusahaan Leasing untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai hak opsi bagi Penyewa Guna Usaha (Lessee) untuk membeli barang modal berfasilitas yang bersangkutan (option to purchase) atau memperpanjang perjanjian leasing berdasarkan nilai sisa (residual value) yang telah disepakati bersama;
- Finance Lease adalah Direct Finance Lease dan Sale and Leaseback Barang Modal Berfasilitas;
- Pengadaan Barang Modal Berfasilitas dengan cara Direct Finance Lease adalah Pengadaan Barang Modal Berfasilitas yang pembiayaannya langsung disediakan oleh Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor);
- Pengadaan Barang Modal Berfasilitas dengan cara Sale and Leaseback adalah Pengadaan Barang Modal Berfasilitas berdasarkan perjanjian jual beli Barang Modal Berfasilitas tersebut yang diikuti dengan perjanjian leasing antara Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor) dan Pemilik semula (Lessee) untuk Barang Modal Berfasilitas yang sama;
- Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan;
- Penyewa Guna Usaha (Lessee) adalah badan usaha yang didirikan dalam rangka Undang-Undang PMA/PMDN atau badan usaha lainnya yang telah memperoleh fasilitas dan telah menerima serta menggunakan Barang Modal Berfasilitas tersebut secara leasing dari Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor);
- Masa Lease adalah jangka waktu lease yang dimulai sejak penyerahan dan penerimaan Barang Modal Berfasilitas yang dilease sampai dengan berakhirnya perjanjian leasing;
- Nilai sisa (residual value) adalah harga Barang Modal Berfasilitas pada akhir masa lease yang telah disepakati bersama pada awal masa lease;
Pasal 2
(1) |
Pengadaan Barang Modal Berfasilitas dapat dibiayai oleh Perusahaan Sewa Guna Usaha dengan cara Direct Finance Lease atau Sale and Leaseback; |
(2) |
Penggunaan Barang Modal Berfasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 3
Pengadaan Barang Modal Berfasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara langsung tanpa memerlukan izin/persetujuan khusus dari instansi-instansi yang memberikan fasilitas.
Pasal 4
Jangka waktu perjanjian leasing atas pengadaan Barang Modal Berfasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
Pasal 5
Dalam hal Barang Modal Berfasilitas digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, Penyewa Guna Usaha (Lessee) wajib melunasi BM, BMT, PPN, dan PPnBM, yang besarnya dihitung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
(1) |
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor) yang melakukan pembiayaan pengadaan Barang Modal Berfasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menyampaikan laporan transaksi leasing tersebut kepada Direktorat Jenderal Moneter selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi leasing tersebut dilakukan. |
(2) |
Dalam rangka PMA/PMDN, Penyewa Guna Usaha (Lessee) wajib menyampaikan laporan kepada BKPM selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah transaksi leasing tersebut dilakukan. |
Pasal 7
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan atau Pasal 6 ayat (1) Keputusan ini, Perusahaan Sewa Guna Usaha (Lessor) dapat dikenakan sanksi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988.
Pasal 8
Pengawasan atas pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Ketua BKPM, Ketua Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengelolaan Data Keuangan, Direktur Jenderal Moneter, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 9
Ketentuan pengadaan Barang Modal Berfasilitas melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha yang bertentangan dengan Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1990
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN