Menimbang :
- bahwa dalam rangka pembinaan usaha jasa konstruksi baik konsultan maupun kontraktor golongan ekonomi lemah untuk mengembangkan usahanya, maka dipandang perlu untuk memberikan bantuan tambahan jumlah uang muka;
- bahwa dengan bantuan tambahan uang muka bagi kontraktor golongan ekonomi lemah diharapkan pelaksanaan pekerjaan lebih lancar dan mutu produk akhir akan lebih terjamin serta memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan;
Mengingat :
- Indische Comptabiliteitswet (Stbl. Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968;
- Keputusan Presiden RI Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BANTUAN TAMBAHAN UANG MUKA KEPADA KONTRAKTOR GOLONGAN EKONOMI LEMAH.
Pasal 1
Bantuan tambahan uang muka dapat diberikan kepada kontraktor/rekanan golongan ekonomi lemah sebesar 10% dari kontrak/perjanjian yang bernilai Rp. 100.000.000,- ke bawah, sehingga besarnya uang muka setinggi-tingginya adalah 30%.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan kontraktor golongan ekonomi lemah (golongan C) adalah kontraktor atau rekanan yang tercantum dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM) yang telah lulus dalam prakualifikasi.
Pasal 3
Kontraktor/rekanan yang memperoleh uang muka dapat memperhitungkan secara berangsur dan sudah melunasi sebelum tahap akhir pembayaran sesuai kontrak atau perjanjian.
Pasal 4
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juni 1992
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN