Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 649/KMK.05/1997

Menimbang :

  1. bahwa di Kantor Inspeksi Tipe B DJBC Tanjung Pinang terdapat barang-barang hasil tangkapan Angkatan Laut RI Tanjung Pinang yang ditegah dari pelanggar tidak dikenal berupa 2 (dua) buah perahu bermotor bermuatan bawang putih yang diatur tata niaga impornya yang sudah dinyatakan sebagai Barang Yang Dikuasai Negara;
  2. bahwa Barang Yang Dikuasai Negara tersebut di atas dalam proses penyelesaian selanjutnya telah berstatus sebagai Barang-Barang Yang Menjadi Milik Negara yang ketentuan penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
  3. bahwa atas 2 (dua) buah perahu bermotor tersebut dalam kondisi bocor dan atas bawang putih tersebut masih dalam kondisi baik;
  4. bahwa berhubung dengan hal-hal di atas, dipandang perlu untuk menetapkan keputusan penyelesaian barang-barang tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 235/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, tentang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang menjadi Milik Negara;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 236/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996, tentang Buku Catatan Pabean;
  4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 230/MPP/Kep/7/97 tanggal 4 Juli 1997, tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya;

Memperhatikan :

Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : ND-490/BC/1997 tanggal 26 November 1997.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN BARANG-BARANG YANG MENJADI MILIK NEGARA DI KANTOR INSPEKSI TIPE B DJBC TANJUNG PINANG

PERTAMA : Barang-barang tangkapan yang saat ini berada di Kantor Inspeksi Tipe B DJBC Tanjung Pinang sebagaimana dirinci dalam lampiran keputusan ini adalah Barang-Barang Yang Menjadi Milik Negara seperti dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

KEDUA : Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas sebagaimana terinci pada lampiran I Keputusan ini diputuskan untuk dimusnahkan.

KETIGA : Barang-barang dimaksud pada butir pertama di atas sebagaimana terinci pada lampiran II Keputusan ini diputuskan untuk dilelang.

KEEMPAT : Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan keputusan ini.

KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diadakan perubahan dan penetapan kembali sebagaimana mestinya apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

DITETAPKAN DI JAKARTA
PADA TANGGAL 26 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 649/KMK.05/1997