Menimbang :
- bahwa imbangan pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan No. 1010/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 perlu di tata kembali sesuai dengan peranan dan tanggung jawab dari aparat yang tersangkut serta kegiatan dalam pelaksanaan Pajak Bumi dan bangunan;
- bahwa penentuan imbangan pembagian BP-PBB sebagaimana dimaksud pada huruf (a) perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor : 47 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3315);
- Keputusan Menteri Keuangan No. : 1010/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985;
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1010/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan,
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Yang disebut dengan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan wajib pajak, penilaian, pemrosesan ketetapan pajak terhutang, penagihan pajak, sampai pada kegiatan monitoring/pengawasan penyetorannya ke Bank, Kantor Pos dan Giro;
Pasal 2
(1) |
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan Kepada aparat Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan, aparat Pemerintah Daerah dan untuk pembiayaan kegiatan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) |
Imbangan pembagian BP-PBB didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing aparat dalam melakukan rangkaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) |
Besarnya imbangan pembagian BP-PBB adalah sebagai berikut : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 3
(1) |
Pembagian BP-PBB bagian masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah secara sendiri-sendiri; |
(2) |
Penggunaan BP-PBB bagian Biaya Operasional diatur oleh Direktur Jenderal Pajak; |
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut sejak 1 April 1989.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal 15 Juni 1989
MENTERI KEUANGAN
ttd
JB. SUMARLIN