Menimbang :
- bahwa PPh Pasal 22 Impor adalah merupakan pembayaran pendahuluan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang akan diperhitungkan sebagai kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terhutang pada akhir tahun;
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 956/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 Perusahaan Jawatan Kereta Api tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari PPh;
- bahwa guna kelancaran dalam pengadaan barang-barang untuk kebutuhan Perusahaan Jawatan Kereta Api yang diimpor dari Luar Negeri, diperlukan penyederhanaan dalam pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor;
- bahwa untuk maksud tersebut dianggap perlu mengalihkan wewenang pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor atas pemasukan barang-barang dari Luar Negeri yang dilakukan oleh dan untuk kebutuhan Perusahaan Jawatan Kereta Api dari Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 956/KMK.04/1983 tentang Penentuan Perusahaan Jawatan tidak termasuk sebagai Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 965/KMK.04/1983 tentang Badan-badan tertentu yang ditetapkan sebagai Pemungut Pajak atas Penghasilan dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Usaha, Dasar, Pemungutan, Tarif, serta Tata Cara pelaksanaannya.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK MELAKSANAKAN PEMBERIAN PEMBEBASAN PPh PASAL 22 IMPOR ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG DARI LUAR NEGERI OLEH DAN UNTUK KEBUTUHAN PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan barang-barang untuk kebutuhan Perusahaan Jawatan Kereta Api ialah lokomotif, gerbong, kereta penumpang, mesin-mesin, suku cadang dan barang-barang lainnya yang semata-mata untuk keperluan Perusahaan Jawatan Kereta Api dan pemasukannya dari Luar Negeri dilakukan oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api sendiri.
Pasal 2
Pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor sehubungan dengan pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dikuasakan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dimuat dalam keputusannya sejalan dengan ketentuan yang berlaku bagi pembebasan Bea Masuk.
Pasal 3
Dalam hal pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui importir lain, maka sebelum penyelesaian PPUD oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, importir yang bersangkutan harus membayar lunas PPh Pasal 25 sebesar lima belas perseratus dari komisi import yang diterimanya kepada Kas Negara dan pelaksanaan pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DIJAKARTA.
PADA TANGGAL6 Juli 1984
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO