Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Bank Indonesia Sebagai Agen Untuk Melaksanakan Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN BANK INDONESIA SEBAGAI AGEN UNTUK MELAKSANAKAN LELANG SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA.
Pasal 1
Menteri Keuangan menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana.
Pasal 2
Sebagai agen lelang, Bank Indonesia melakukan hal-hal sebagai berikut:
- menetapkan peraturan yang terkait dengan teknis pelaksanaan lelang sesuai dengan ketentuan lelang Surat Utang Negara di pasar perdana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- menyampaikan laporan pelaksanaan lelang kepada Menteri Keuangan.
Pasal 3
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal10 Februari 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO