Menimbang : dst
Mengingat : dst
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK DAN SANKSI ADMINISTRASI YANG TERHUTANG SESUAI HASIL PEMERIKSAAN DAN PEMBAYARAN BUNGA DAN DENDA.
Pasal 1
(1) |
Wajib Pajak dapat melakukan sendiri pembayaran pajak yang terhutang beserta sanksi administrasi yang dikenakan karena pemeriksaan pajak, yang besarnya adalah berdasarkan koreksi-koreksi yang telah disetujuinya dalam pembahasan akhir (closing conference), sebelum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT). |
(2) |
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperhitungkan sebagai pelunasan pajak dan sanksi administrasi yang terhutang untuk jenis dan tahun pajak yang diperiksa. |
(3) |
Apabila Wajib Pajak telah melunasi pajak yang terhutang beserta sanksi administrasi sesuai dengan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan sejak tanggal pembahasan akhir, maka sanksi administrasi berupa bunga (Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983) dalam Surat Ketetapan Pajak yang akan diterbitkan dihitung sampai dengan tanggal pembahasan akhir. |
(4) |
Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak selambat-lambatnya satu bulan setelah tanggal pembahasan akhir. |
Pasal 2
(1) |
Wajib Pajak melakukan sendiri pembayaran bunga keterlambatan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 1983, denda administrasi atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan sanksi berupa bunga denda administrasi atas pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang besarnya dihitung sendiri oleh Wajib Pajak. |
(2) |
Pembayaran sanksi bunga dan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Surat Setoran Pajak (KP.PDIP.51) tersendiri, terpisah dari SSP untuk pembayaran kekurangan pokok pajak yang berkenaan. |
(3) |
Pembayaran sanksi bunga dan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan |
(4) |
Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran sendiri sanksi bunga dan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. |
Pasal 3
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juli 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN