Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 67/KMK.01/2004

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta untuk kelancaran pelaksanaan anggaran Departemen Keuangan di daerah, dipandang perlu melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal dan Kepala Kantor/Satuan Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK) Departemen Keuangan yang dibuat di daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Dan Kepala Kantor/Satuan Kerja Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Daftar Isian Proyek (DIP) Dan Daftar Isian Kegiatan (DIK) Departemen Keuangan Yang Dibuat Di Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 2002;
  3. Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2002;
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH (KANWIL) DIREKTORAT JENDERAL DAN KEPALA KANTOR/SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI DAFTAR ISIAN PROYEK (DIP) DAN DAFTAR ISIAN KEGIATAN (DIK) DEPARTEMEN KEUANGAN YANG DIBUAT DI DAERAH.

Pasal 1

Memberi kewenangan kepada Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal dan Kepala Kantor/Satuan Kerja di Lingkungan Departemen Keuangan yang tidak mempunyai Kantor Wilayah di daerah untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK) Departemen Keuangan yang dibuat di daerah dalam lingkup wilayah kerjanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Mewajibkan kepada pejabat yang mendapat pelimpahan wewenang tersebut pada Pasal 1 untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh pemimpin proyek/bagian proyek untuk anggaran pembangunan dan kepala kantor/satuan kerja untuk anggaran rutin dalam lingkup wilayah kerjanya.

Pasal 3

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku, Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK) Departemen Keuangan yang telah ditandatangani/disahkan oleh pejabat selain yang tersebut dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini tetap dinyatakan sah.

Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Februari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 67/KMK.01/2004