Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 680/KMK.01/2001

Menimbang :

bahwa untuk lebih memberikan kepastian kepada dunia usaha serta sebagai penegasan atas komitmen Indonesia untuk mewujudkan ASEAN Free Trade Area (AFTA), perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/KMK.01/2001 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Skema CEPT Untuk Periode 1 Januari 2001 s/d 31 Desember 2003;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 228/ M Tahun 2001;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.01/2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2001 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Skema Common Effective Peferential Tariff (CEPT) Untuk Periode 1 Januari 2001 s/d 31 Desember 2003;

Memperhatikan:

Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1023/MPP/11/2001 tanggal 30 November 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150/KMK.01/2001 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 2001 SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2003.

Pasal 1

Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 150/KMK.01/2001 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Impor Barang Dalam Rangka Skema Common Effective Perefential Tariff (CEPT) Untuk Periode 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2003 sebagai berikut:

  1. Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas impor 14 (empat belas) jenis barang dari negara Brunei Darussalam, Malaysia, Laos, Kamboja, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) untuk periode 1 Januari 2002 sampai dengan 31 Desember 2003 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

  2. Lampiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 merupakan tambahan dari lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 150/KMK.01/2001.

  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilaksanakan sebagai berikut:

    1) Tarif bea masuk dalam rangka skema CEPT yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku umum hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan
    2) Surat Keterangan Asal (Form D) pada butir 1) tidak diperlukan dalam hal :

    a. tarif bea masuk dalam rangka CEPT sama besar dengan tarif bea masuk yang berlaku umum;
    b. impor barang yang nilai pabeannya tidak melebihi US$ 200 (dua ratus dollar Amerika Serikat).
  4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

  5. Terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini sesuai masa berlakunya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002 sampai dengan 31 Desember 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 680/KMK.01/2001