Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya, dipandang perlu mengatur kewenangan Kepala Kantor Wilayah dan Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk dan atas nama Menteri Keuangan melakukan fungsi otorisator dan ordonator dalam pembayaran pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI DALAM RANGKA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
- Pengembalian adalah pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
- Perusahaan adalah perusahaan yang mendapat KITE yang mengimpor barang dan/atau bahan, mengolah, merakit, atau memasang pada barang lainnya dan mengekspor hasil produksinya atau menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.
- Surat Keputusan Pembayaran Fasilitas Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (SKPFP BM-C) adalah surat keputusan pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dibayar atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang telah diekspor atau diserahkan ke Kawasan Berikat yang mencantumkan identitas perusahaan (NPWP, nama, alamat, NIPER), jumlah uang, nama bank, nomor rekening penerima pengembalian, dan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan.
- Surat Perintah Membayar Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai untuk selanjutnya disebut SPMK adalah surat perintah membayar pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, yang diterbitkan oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 2
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melaksanakan Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, yang pelaksanaannya dengan menerbitkan SKPFP BM-C.
Pasal 3
(1) |
SKPFP BM-C dibuat 1 (satu) lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan 4 (empat) lembar copynya yang masing-masing disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dan penerbit SPMK. |
(2) |
Asli SKPFP BM-C ditandatangani atas nama Menteri Keuangan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk jika Kepala Kantor Wilayah berhalangan. |
Pasal 4
(1) |
Berdasarkan SKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah bersangkutan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMK, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. |
(2) |
SPMK ditunaikan pada Bank Operasional I KPKN dengan cara pemindahbukuan pada rekening perusahaan yang bersangkutan. |
(3) |
SPMK berlaku selama satu tahun anggaran. |
Pasal 5
Pejabat penandatangan SKPFP BM-C dan SPMK tidak boleh dirangkap oleh satu orang pejabat.
Pasal 6
(1) |
Spesimen tanda tangan Pejabat penandatangan SKPFP BM-C dan SPMK dibuat setiap tahun atau setiap ada perubahan Pejabat penandatangan SKPFP BM-C dan SPMK untuk disampaikan kepada KPKN dan Bank Operasional I KPKN. |
(2) | SPMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut : |
|
|
(3) |
SPMK yang belum ditunaikan hingga tahun anggaran berakhir, diganti dengan SPMK baru/pengganti dengan terlebih dahulu membatalkan SPMK lama/tahun anggaran yang lalu disertai Berita Acara Pembatalan dan disampaikan kepada KPKN dan Bank Operasional I KPKN. |
Pasal 7
Apabila terjadi kesalahan atau kekeliruan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran Pengembalian kepada suatu Perusahaan, Kepala Kantor Wilayah segera menerbitkan surat penagihan atas kelebihan tersebut untuk segera disetor ke rekening Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 8
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Anggaran baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Pasal 9
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.04/2003 tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Dalam Rangka Ekspor Oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Keputusan Menteri Keuangan ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Pebruari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO