Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 69/KMK.017/1999

Menimbang :

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 333/KMK.011/1978 telah diatur lebih lanjut penggunaan 5% (lima persen) dari laba bersih Bank-bank milik Negara;
  2. bahwa pengaturan lebih lanjut penggunaan 5% (lima persen) dari laba bersih Bank-bank milik Negara saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan perekonomian nasional;
  3. bahwa berhubung dengan itu, ketentuan mengenai pengaturan lebih lanjut penggunaan 5% (lima persen) dari laba bersih Bank-bank milik Negara dimaksud perlu dicabut dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;

Memperhatikan :

Instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 1998 tentang Penertiban Sumber-sumber Dana Yayasan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 333/KMK.011/1978 TENTANG PENGATURAN LEBIH LANJUT PENGGUNAAN 5% (LIMA PERSEN) DARI LABA BERSIH BANK-BANK MILIK NEGARA.

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5% (lima persen) dari Laba Bersih Bank-bank Milik Negara.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Februari 1999
MENTERI KEUANGAN

ttd

BAMBANG SUBIANTO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 69/KMK.017/1999