Membaca :
- Surat Menteri Perhubungan Nomor : B.331/KU.501/Sekjen tanggal 22 Mei 1985.
- Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1924/PJ.3/1985 tanggal 6 Juli 1985.
Menimbang :
- bahwa untuk keperluan perkereta-apian masih harus di impor bahan baku, suku cadang dan peralatan-peralatannya dari Luar Negeri;
- bahwa Perusahaan Jawatan Kereta Api harus menyelenggarakan pengangkutan penumpang/barang yang dapat terjangkau dan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga dipandang perlu untuk diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22.
Mengingat :
- Indische Tarief Wet Stbl. 1924 No. 487, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Rechten Ordonantie Stbl. 1931 No. 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1973 jo Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-31/MK/III/1/1973 tanggal 31 Januari 1973;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 666/KMK.01/1984 tanggal 6 Juli 1984;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 129/KMK.01/1985 tanggal 23 Januari 1985.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPh – PASAL 22 ATAS PEMASUKAN BARANG-BARANG UNTUK PERKERETA-APIAN OLEH PERUSAHAAN JAWATAN KERETA API.
Pasal 1
Terhadap pemasukan barang-barang untuk keperluan Perkereta-apian oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api berupa:
- Lokomotif dan gerbong serta seluruh perlengkapan dan suku cadang termasuk kendaraan-kendaraan atas rel yang dipergunakan untuk perbaikan kereta api dan jalannya.
- Rel serta seluruh perlengkapannya.
- Alat-alat pengatur lalu lintas kereta Api dengan perlengkapan-perlengkapan serta suku cadangnya.
- Mesin-mesin, alat serta perlengkapan dan suku cadangnya yang dipergunakan untuk kepentingan bengkel-bengkel kereta api.
- bahan baku yang dipergunakan untuk pembuatan barang-barang tersebut pada butir 1a, b, c, d dan bahan bantu untuk kelancaran operasional PJKA (antara lain cokes, ticket card board dan bahan kimia/alfloc dan sebagainya),
diberikan pembebasan bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 sebesar 100% (seratus persen), sehingga besarnya bea masuk, PPN dan PPh Pasal 22 masing-masing menjadi 0% (nol persen).
Pasal 2
Barang-barang sebagai dimaksud dalam Pasal 1 tersebut di atas harus nyata-nyata dipergunakan untuk perkereta-apian dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 3
Direktur Jenderal Bea dan Cukai di instruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1985.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 12 Agustus 1985
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO