Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 708/KMK.03/2006

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta, pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan oleh swasta diberikan oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa PT Metaepsi Pejebe Power Generation telah menyampaikan surat permohonan Nomor : L-057-DIR-2006 tanggal 29 Maret 2006 untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Oleh PT Metaepsi Pejebe Power Generation Untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas Di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2006;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.04/2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PT METAEPSI PEJEBE POWER GENERATION UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI KABUPATEN MUARA ENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN.

PERTAMA:

Atas impor barang modal untuk Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan total nilai sebesar USD 33,722,370.00 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0 (nol persen).

KEDUA:

Untuk pelaksanaan importasi barang, PT Metaepsi Pejebe Power Generation wajib mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

KETIGA:

Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk (Master List) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan berpedoman pada Daftar Kelompok Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEEMPAT:

Penyalahgunaan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengakibatkan batalnya fasilitas Bea Masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga Bea Masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 (seratus persen) dari kekurangan Bea Masuk.

KELIMA:

Atas barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi teknis yang tercantum dalam daftar barang (Master List), dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya.

KEENAM:

  1. Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan-catatan, dan dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang.
  2. Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam butir 1, pengusaha bertanggung jawab atas pelunasan Bea Masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.

KETUJUH:

Menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDELAPAN:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan;
  2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
  3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  6. Direktur Jenderal Pajak;
  7. Direktur Utama PT PLN (Persero);
  8. Kepala Biro Hukum;
  9. Pimpinan PT Metaepsi Pejebe Power Generation.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal3 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 708/KMK.03/2006