Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KAPLING SIAP BANGUN DITANGGUNG PEMERINTAH.
Pasal 1
(1) |
Kapling Siap Bangun atau disingkat KSB adalah lahan matang yang terencana dalam suatu lingkungan perumahan dengan prasarana lingkungan berupa jalan setapak berkonstruksi sederhana dengan daerah manfaat jalan 2,80 M serta dilengkapi dengan utilitas umum dan fasilitas sosial berupa jaringan listrik, air bersih, MCK (mandi cuci kakus) untuk umum, tempat bermain dan warung atau lain-lain fasilitas yang ditentukan didalam Pedoman Tehnik Pembangunan Kapling Siap Bangun. |
(2) |
Luas maksimum pemilikan Kapling Siap Bangun (KSB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat(1) adalah 70 m2 untuk setiap kepala keluarga. |
(3) |
Setiap kepala keluarga hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) Kapling Siap Bangun yang PPN-nya ditanggung pemerintah. |
Pasal 2
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai Atas penyerahan Kapling Siap Bangun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah. |
(2) |
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Kapling Siap Bangun sebagaimana dimaksud pasal 1 tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai. |
Pasal 3
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1989
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN