Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 709/KMK.04/1989

Menimbang : dst.

Mengingat : dst.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KAPLING SIAP BANGUN DITANGGUNG PEMERINTAH.

Pasal 1

(1)

Kapling Siap Bangun atau disingkat KSB adalah lahan matang yang terencana dalam suatu lingkungan perumahan dengan prasarana lingkungan berupa jalan setapak berkonstruksi sederhana dengan daerah manfaat jalan 2,80 M serta dilengkapi dengan utilitas umum dan fasilitas sosial berupa jaringan listrik, air bersih, MCK (mandi cuci kakus) untuk umum, tempat bermain dan warung atau lain-lain fasilitas yang ditentukan didalam Pedoman Tehnik Pembangunan Kapling Siap Bangun.

(2)

Luas maksimum pemilikan Kapling Siap Bangun (KSB) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat(1) adalah 70 m2 untuk setiap kepala keluarga.

(3)

Setiap kepala keluarga hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) Kapling Siap Bangun yang PPN-nya ditanggung pemerintah.

Pasal 2

(1)

Pajak Pertambahan Nilai Atas penyerahan Kapling Siap Bangun sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ditanggung oleh Pemerintah.

(2)

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Kapling Siap Bangun sebagaimana dimaksud pasal 1 tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1989
MENTERI KEUANGAN,

ttd

J.B. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 709/KMK.04/1989