Menimbang :
bahwa sehubungan dengan diberlakukannya hari dan jam kerja di lingkungan Departemen Keuangan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 71/KMK.01/1996 dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Besarnya Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Pegawai Di Lingkungan Departemen Keuangan Yang Tidak Masuk dan Terlambat Masuk Bekerja/Kuliah/Belajar Serta Pulang Sebelum Waktunya.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Kepegawaian;
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971;
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993;
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di lingkungan Lembaga Pemerintah;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.01/UP.6/1985 tanggal 7 Januari 1985;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 71/KMK.01/1996 tanggal 13 Februari 1996.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA PEMOTONGAN TUNJANGAN KHUSUS PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN YANG TIDAK MASUK DAN TERLAMBAT MASUK BEKERJA/KULIAH/BELAJAR SERTA PULANG SEBELUM WAKTUNYA.
Pasal 1
(1) |
Kepada pegawai yang tidak masuk bekerja/kuliah/belajar di bayarkan tunjangan berbanding dengan perhitungan dikurangi 5% (lima perseratus) untuk tiap satu hari tidak masuk bekerja/kuliah/belajar dengan tidak memperhatikan dalam hubungan apa atau karena alasan apa, kecuali karena ditugaskan secara kedinasan atau menjalankan cuti tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
(2) |
Kepada pegawai yang terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya dibayarkan tunjangan berbanding dengan perhitungan dikurangi 1,25 % (satu seperempat perseratus) untuk tiap kali terlambat masuk bekerja/kuliah/belajar atau pulang sebelum waktunya dengan tidak memperhatikan dalam hubungan apa atau karena alasan apa, kecuali karena dinas yang menyebabkan ia terlambat masuk atau meninggalkan tempat kerja/kuliah/belajar sebelum waktunya. |
Pasal 2
Ketentuan penegakan disiplin kerja dalam hubungan pemberian Tunjangan khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada pegawai dalam lingkungan Departemen Keuangan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 15/KMK.01/UP.6/1985 tanggal 7 Januari 1985 tetap berlaku dengan menyesuaikan kepada Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-401/KMK.01/1994 tanggal 10 Agustus 1994 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 13 Februari 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD