Menimbang :
bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan iklim investasi di wilayah tertentu, dipandang perlu untuk memberikan pengaturan secara khusus tentang pengurangan pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGI INVESTASI DI WILAYAH TERTENTU.
Pasal 1
(1) |
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan bagi wajib Pajak yang melakukan investasi/penanaman modal baru dan perluasan, yang dilakukan di wilayah-wilayah : |
|
|
terhitung sejak tanggal 1 Januari 1990, diberikan pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang, selama 8 (delapan) tahun sejak diperolehnya izin peruntukan tanah. |
|
(2) |
Pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk investasi di bidang : |
|
|
(3) |
Bagi perusahaan yang melakukan perluasan, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku dalam hal besarnya perluasan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari investasi yang sudah dilakukan sampai dengan akhir tahun pajak sebelum tahun pajak di mana perluasan tersebut dilakukan, di wilayah-wilayah dan di bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2). |
Pasal 2
Pelaksanaan Teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal 28 Juni 1990
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN