Menimbang : dst.
Mengingat : dst.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA LATIHAN KARYAWAN, PEMAGANGAN DAN BEA SISWA.
Pasal 1
- Semua biaya yang nyata-nyata dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk keperluan penyelenggaraan:
- program latihan karyawan,
- program pemagangan, dan
- pemberian bea siswa dengan ikatan kontrak kerja
merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
-
Biaya latihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya-biaya untuk memberikan latihan kepada karyawan, baik yang diselenggarakan sendiri oleh Wajib Pajak maupun yang diselenggarakan oleh pihak lain, baik dalam maupun di luar negeri.
-
Biaya penyelenggaraan program pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya-biaya untuk penyelenggaraan pemagangan baik dalam rangka penerimaan tenaga baru (recruitment) maupun dalam rangka memenuhi anjuran Pemerintah untuk melaksanakan program pemagangan.
-
Biaya pemberian bea siswa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk memberikan tugas belajar kepada karyawan dan calon karyawan yang diikat dengan kontrak kerja dengan Wajib Pajak pada semua jenjang pendidikan di bidang pendidikan umum, kejuruan dan profesional didalam maupun di luar negeri.
Pasal 2
(1) |
Atas uang saku dan imbalan lain yang diberikan secara bulanan kepada pemagang, perlakuan pajaknya disamakan dengan honorarium tenaga lepas yang dibayarkan secara bulanan. |
(2) |
Atas uang saku dan imbalan lain yang diberikan secara harian kepada pemagang, perlakuan pajaknya disamakan dengan penghasilan yang dibayarkan secara harian kepada karyawan harian lepas. |
Pasal 3
(1) |
Dalam hal penerima bea siswa adalah karyawan yang juga menerima gaji dari pemberi kerja, maka pemberian uang bea siswa tersebut diperlakukan sebagai tambahan atas gaji yang diterimanya. |
(2) |
Dalam hal penerima bea siswa adalah karyawan yang hanya semata-mata menerima bea siswa dari pemberi kerja, maka pemberian uang bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan gaji dan imbalan lain yang diterima oleh karyawan tetap. |
(3) |
Dalam hal penerima bea siswa adalah calon karyawan, maka pemberian uang bea siswa tersebut diperlakukan sama dengan honorarium yang diberikan kepada tenaga lepas yang dibayarkan secara bulanan. |
Pasal 4
Dalam hal diberikan tunjangan pajak kepada pemagang/ penerima bea siswa, maka jumlah uang saku dan imbalan lainnya serta tunjangan pajak yang diterima oleh pemagang/penerima bea siswa merupakan biaya bagi pemberi kerja.
Pasal 5
(1) |
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1990. |
(2) |
Semua biaya latihan karyawan, biaya penyelenggaraan pemagangan dan biaya pemberian bea siswa yang telah dikeluarkan oleh pengusaha pada tahun-tahun sebelum tahun pajak 1990 tetap dapat diterima sebagai biaya untuk mengurangi penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. |
Pasal 6
Pelaksanaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 1990
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN