Menimbang :
- bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan PT Alviny Indonesia Nomor : ALV011/IV/99 tanggal 13 April 1999, diperoleh kesimpulan bahwa permohonan penambahan jenis hasil produksi PT Alviny Indonesia telah memenuhi persyaratan;
- bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan persetujuan PKB merangkap PDKB PT Alviny Indonesia yang terdahulu.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berkat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3638) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 291/KMK.05/1997 jis Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/1997 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-71/BC/1998 tanggal 11 Desember 1998 jo. Nomor Kep-05/BC/1999 tanggal 2 Februari 1999 jo Nomor Kep-17/BC/1999 tanggal 31 Maret 1999 tentang Pendelegasian wewenang penandatanganan surat keputusan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 282/KMK.05/1995 TANGGAL 5 JULI 1995, DAN YANG TELAH DIRUBAH TERAKHIR DENGAN NOMOR : 3728/KM.5/1996 TANGGAL 5 NOPEMBER 1996 TENTANG PENETAPAN KAWASAN BERIKAT DAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) MERANGKAP PENGUSAHA DI KAWASAN BERIKAT (PDKB) KEPADA PT ALVINY INDONESIA YANG BERLOKASI DI EAST JAKARTA INDUSTRIAL PARK PLOT 6 L, LEMAHABANG, BEKASI, JAWA BARAT.
PERTAMA | : |
Menyempurnakan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 282/KMK.05/1995 tanggal 5 Juli 1995, dan yang telah dirubah terakhir dengan Nomor : 3728/KM.5/1996 tanggal 5 November 1996, menjadi sebagai berikut : “Menunjuk dan menetapkan lokasi perusahaan industri PT Alviny Indonesia sebagai Kawasan Berikat serta memberikan persetujuan PKB merangkap PDKB kepada :
|
KEDUA | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 282/KMK.05/1995 tanggal 5 Juli 1995, dan yang telah dirubah terakhir dengan Nomor : 3728/KM.5/1996 tanggal 5 November 1996, dengan catatan akan diadakan pembetulan seperlunya apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1999
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
U.B.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN
ttd
Drs. IRWAN RIDWAN