Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 811/KMK.03/2006

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.03/2006 tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur III (KMK 28), telah ditetapkan penghapusan piutang pajak tahun 1983 sampai dengan tahun 1994 karena daluwarsa pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur III;
  2. bahwa sesuai KMK 28, berdasarkan penatausahaan piutang pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang pajak tahun 1983 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Pelayanan Pajak Pasuruan yang belum tertampung dalam KMK 28, untuk itu perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dar b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur III;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN TIMUR III.

PERTAMA :

Menghapus Piutang Pajak tahun 1983 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilwah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur III sebesar Rp. 2.635.535.997,12 (dua milyar enam ratus tiga puluh lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu sembilan Ratus sembilan puluh tujuh rupiah dua beLas sen), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

KETIGA :

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.03/2006 tentang Penghapusan Piutang Pajak Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur III dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 17 Januari 2006.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :

  1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
  2. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  5. Direktur Jenderal Pajak;
  6. Kepala Biro Hukum, Departemen Keuangan;
  7. Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Direktur Pajak Penghasilan, Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Bagian Timur III.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 November 2006
Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 811/KMK.03/2006