Menimbang :
- bahwa dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai, pajak yang dibayar atas perolehan atau impor barang modal, menurut ketentuan dapat diminta kembali;
- bahwa dalam rangka mengurangi beban administrasi bagi Pengusaha Kena Pajak maupun administrasi pajak, perlu diatur suatu ketentuan khusus mengenai kompensasi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan atau impor barang modal dengan hak Pengusaha Kena Pajak untuk meminta pengembalian atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar;
- bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan suatu peraturan tentang penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan atau impor barang modal dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3272);
- Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 55).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN ATAU IMPOR BARANG MODAL TERTENTU.
Pasal 1
Yang dimaksud dengan barang modal tertentu dalam keputusan ini ialah mesin-mesin baik dalam keadaan terpasang maupun dalam keadaan terlepas sama sekali yang mempunyai hubungan langsung dengan proses penghasilan Barang Kena Pajak yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun tidak termasuk suku cadang, bahan baku dan bahan pembantu.
Pasal 2
Atas perolehan atau impor barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk meminta Penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dari barang modal tersebut.
Pasal 3
Direktur Jenderal Pajak setelah meneliti permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mengeluarkan keputusan tentang Penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan atau impor barang modal dimaksud.
Pasal 4
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal atau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada waktu impor barang modal dimaksud sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) |
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal harus melampirkan Keputusan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas barang modal serta Faktur Pajak ybs. dalam Surat Pemberitahuan Masa dalam Masa Pajak yang bersangkutan. |
Pasal 5
Pengusaha Kena Pajak yang namanya tercantum dalam Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang ditangguhkan disertai Faktur Pajak asli dari barang modal yang bersangkutan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa dalam masa pajak dikeluarkan Faktur Pajak oleh Penjual atau dikeluarkan PPUD oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 6
Dalam hal perolehan dan impor barang modal yang mendapat keputusan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ternyata :
- tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses menghasilkan Barang Kena Pajak atas Jasa Kena Pajak,
- dijual atau dipindah tangankan baik sebagian atau seluruhnya sebelum habisnya masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan,
- dikreditkan tidak sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang ditangguhkan ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak ditambah dengan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 7
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada saat diberlakukannya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 1984
MENTERI KEUANGAN,
ttd
RADIUS PRAWIRO