Menimbang :
bahwa dalam rangka penghematan penggunaan devisa dan penggunaan dana yang lebih produktif bagi pembangunan dipandang perlu untuk mengatur kembali pelaksanaan pemberian surat keterangan fiskal luar negeri;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982.
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 721/KMK.04/1982;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 777/KMK.04/1982;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 317/KMK.04/1983;
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI.
Pasal 1
Setiap orang yang bertolak ke Luar Negeri, kecuali yang diatur dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1982 harus memiliki Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri berupa Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri.
Pasal 2
Besarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi setiap orang untuk setiap kali perjalanan ke Luar Negeri.
Pasal 3
(1) |
Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh Negara, maka atas pembayaran tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang dari Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(2) |
Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh perorangan, maka atas pembayaran tersebut dapat dikreditkan terhadap kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan yang terhutang dari Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(3) |
Dalam hal pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan oleh Perusahaan, maka atas pembayaran tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya atas penghasilan bruto sebelum kena pajak dari Perusahaan yang bersangkutan. |
Pasal 4
(1) |
Pembayaran Fiskal Luar Negeri dilakukan di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri. |
(2) |
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di loket pembayaran yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak di pelabuhan/tempat pemberangkatan ke Luar Negeri. |
(3) |
Terhadap pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), oleh Direktorat Jenderal Pajak diterbitkan Tanda Bukti Pembayaran kepada yang bersangkutan. |
(4) |
Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah diterimanya pembayaran Fiskal Luar Negeri, Direktorat Jenderal Pajak wajib menyetorkannya ke Kas Negara/Giro Pos/Bank Devisa yang ditunjuk. |
Pasal 5
Ketentuan pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 6 Oktober 1986.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal2 Oktober 1986
MENTERI KEUANGAN
ttd
J.B. SUMARLIN