Mengingat :
- bahwa pengenaan pajak atas orang pribadi atau perseorangan diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- bahwa penghasilan netto yang dibayarkan oleh Bendaharawan Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah dan anggota ABRI yang berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah, baik yang berasal dari gaji, honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya yang dibebankan kepada keuangan negara pada umumnya masih belum melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak sehingga tidak perlu dipotong PPh Pasal 21;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93);
- Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TIDAK DILAKUKANNYA PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM, UANG PERANGSANG DAN IMBALAN LAINNYA YANG DIBAYARKAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN II/d KEBAWAH DAN ANGGOTA ABRI YANG BERPANGKAT PEMBANTU LETNAN SATU KE BAWAH YANG DIBEBANKAN KEPADA KEUANGAN NEGARA.
Pasal 1
Atas honorarium, uang perangsang dan imbalan lainnya yang dibayarkan oleh Bendaharawan Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah dan anggota ABRI yang berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21.
Pasal 2
(1) |
Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 dimaksud dalam Pasal 1 merupakan obyek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 |
(2) |
Apabila penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah ditambah dengan penghasilan lainnya jumlahnya melampaui Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka PNS atau anggota ABRI yang bersangkutan wajib melunasi sendiri pajak penghasilan yang terutang serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Pasal 3
(1) |
Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1992. |
(2) |
Terhadap penghasilan dimaksud dalam Pasal 1 untuk tahun pajak sebelum 1992 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 tidak perlu dilakukan pemotongan. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juli 1992
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN