Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri bahan peledak di dalam negeri, perlu memberikan pembebasan Bea Masuk atas impor bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan bahan peledak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bahan Penolong untuk Pembuatan Bahan Peledak oleh PT. Dahana (Persero);
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 3612); - Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN BAHAN PELEDAK OLEH PT. DAHANA (PERSERO).
PERTAMA :
Atas impor bahan baku dan bahan penolong untuk pembuatan bahan peledak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini yang dilakukan oleh PT. Dahana (Persero), diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol perseratus).
KEDUA :
Menunjuk Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta, Gede Bage-Bandung, dan Soekarno- Hatta Cengkareng sebagai pelabuhan pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA :
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
JUSUF ANWAR