Berhubung dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut terdapat kekeliruan, maka dengan ini diadakan ralat sebagai berikut:
Pada Pasal 9 tertulis:
“Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
Diralat sebagaimana seharusnya, menjadi sebagai berikut:
“Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2002.”
Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2002
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
AGUS HARYANTO