Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 84/KM.5/2000

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Perak No. S-5797/WBC.07/KP.01/1999 tanggal 8 Desember 1999 yang berkasnya diterima tanggal 27 Desember 1999 diperoleh kesimpulan bahwa persetujuan PGB merangkap PPGB PT Nautilus (Indonesia) telah memenuhi persyaratan untuk dicabut;
  2. bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu mencabut pemberian persetujuan PGB merangkap PPGB PT Nautilus (Indonesia) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8894/KM.5/1998 tanggal 13 April 1998

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tentang Penimbunan Berikat;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang Berikat;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA GUDANG BERIKAT (PGB) MERANGKAP PENGUSAHA PADA GUDANG BERIKAT (PPGB) ATAS NAMA PT NAUTILUS (INDONESIA) YANG BERLOKASI DI JALAN TELUK KUMAI TIMUR NO. 60-62, KELURAHAN PERAK UTARA, KECAMATAN PABEAN CANTIAN, KOTAMADYA SURABAYA, JAWA TIMUR.

Pasal 1

Mencabut persetujuan sebagai PGB merangkap PPGB atas nama PT Nautilus (Indonesia) yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur No. 60-62, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Kotamadya Surabaya, Jawa Timur sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 8894/KM.5/1998 tanggal 13 April 1998

Pasal 2

Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Perak untuk :

  1. Menyelesaikan segala sesuatunya sehubungan dengan pencabutan persetujuan sebagai PGB merangkap PPGB atas nama PT Nautilus (Indonesia) sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-09/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997.
  2. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal21 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN

ttd

Drs. IRWAN RIDWAN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 84/KM.5/2000