Menimbang :
- bahwa dengan telah dibentuknya Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah sebagai pelaksana pemberian jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Bank Umum, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, dalam Keputusan Menteri Keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3831);
- Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 29), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 24);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara Dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179/KMK.017/2000 TENTANG SYARAT, TATA CARA DAN KETENTUAN PELAKSANAAN JAMINAN PEMERINTAH TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara Dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, diubah sebagai berikut :
1. |
Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 8, dan angka 12 diubah, dan angka 5 dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
|
||||||||||||||||
2. |
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf i dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 13
|
||||||||||||||||
3. |
Pasal 17 dihapus. |
||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 18
|
||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 19
|
Pasal II
- Penyebutan Bank Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.017/2000 tentang Syarat, Tata Cara dan Ketentuan Pelaksanaan Jaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, berikut petunjuk pelaksanaannya diubah menjadi Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3).
- Tagihan Nasabah Penyimpan/Kreditur dari Bank Beku Operasi/Bank Beku Kegiatan Usaha, termasuk tagihan yang dalam proses penyelesaian BPPN, disampaikan kepada UP3.
- Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO