Menimbang :
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan kendaraan bermotor dalam negeri dengan tidak mengurangi perlindungan terhadap industri perakitan kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang perlu mengenakan bea masuk tambahan atas impor kendaraan bermotor lain daripada dalam keadaan terbongkar sama sekali dan bagian tertentu kendaraan bermotor;
Mengingat :
- Indische Tariefwet, Stbl. 1873 Nomor 35, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Rechten Ordonnantie, Stbl. 1931 Nomor 471, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3384);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1986 tentang Bea Masuk Tambahan Atas Barang Impor (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 69);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1305/KMK.01/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1988 tentang Perubahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 643/KMK.01/1993 tentang Penyempurnaan Klasifikasi Serta Perubahan Tarif Bea Masuk Atas Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 851/KMK.01/1993;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 646/KMK.01/1993 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Kendaraan Bermotor Lain Daripada Dalam Keadaan Terbongkar Sama Sekali dan Bagian Tertentu Kendaraan Bermotor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 646/KMK.01/1993 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TAMBAHAN ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR LAIN DARIPADA DALAM KEADAAN TERBONGKAR SAMA SEKALI DAN BAGIAN TERTENTU KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal I
Mengubah Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 646/KMK.01/1993 tentang Pengenaan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Kendaraan Bermotor Lain Daripada Dalam Keadaan Terbongkar Sama Sekali dan Bagian Tertentu Kendaraan Bermotor, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Juni 1994.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan pemuatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 1993
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD