Menimbang :
bahwa dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga dapat memberikan informasi yang berguna dan tidak menyesatkan serta dapat menciptakan transparansi bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dipandang perlu ditetapkan kebijakan umum akuntansi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 227);
- Keputusan Presiden Nomor 355/M tahun 1999;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 531/KMK.01/1999 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Pelaksanaan Tugas dan Laporan Keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEBIJAKAN UMUM AKUNTANSI KEUANGAN BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL.
Pasal 1
Kebijakan umum akuntansi dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal22 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO