Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 88/KMK.013/2001

Mengingat :

  1. bahwa peningkatan ekspor merupakan syarat yang harus dipertahankan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi;
  2. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan ekspor pemberian kemudahan ekspor yang sebelumnya ditangani Bapeksta Keuangan dipandang perlu untuk tetap diberikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, serta untuk menjaga kelancaran pemberian kemudahan ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pelimpahan wewenang penanganan dan penandatanganan keputusan dan surat-surat yang berhubungan dengan pemberian pelayanan kemudahan ekspor kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG, PENANGANAN DAN PENANDATANGANAN SURAT-SURAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELAYANAN KEMUDAHAN EKSPOR KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN.

PERTAMA :

Menunjuk Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan untuk :

  1. Menangani Pelayanan Kemudahan Ekspor yang sebelumnya ditangani oleh Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan;
  2. Menandatangani surat-surat Keputusan Kemudahan Ekspor dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan pelayanan kemudahan ekspor;
  3. Melaksanakan semua ketentuan pelayanan fasilitas ekspor yang berlaku yang sebelumnya ditangani Bapeksta Keuangan, sampai ada Keputusan lebih lanjut.

KEDUA :

Dalam melaksanakan tugas pelayanan kemudahan ekspor, Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan membentuk Tim Kerja Pelayanan Kemudahan Ekspor.

KETIGA :

Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Departemen Keuangan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 12 Pebruari 2001.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal20 Pebruari 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 88/KMK.013/2001