Menimbang :
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam melaksanakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak perlu diatur ketentuan mengenai tata caranya;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, perlu pula diatur mengenai jangka waktu penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan tersebut di atas;
- bahwa tata cara dan jangka waktu penyelesaian tersebut di atas diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK.
Pasal 1
(1) |
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, denda, atau kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. |
(2) |
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang ternyata dikenakan bukan karena kesalahan Wajib Pajak. |
(3) |
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi perpajakan tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, atau Surat Ketetapan Pajak Tambahan dengan memberikan bukti-bukti yang jelas dan meyakinkan mengenai alasan yang diajukan sebagai dasar permohonannya: |
|
|
(4) |
Keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) |
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dianggap dikabulkan. |
Pasal 2
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar.
Pasal 3
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 953/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 November 1993
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD