Menimbang :
- bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 238/KMK.04/1992 tanggal 10 Februari 1992 tidak dipisahkan jenis rekaman suara/lagu berbahasa Indonesia dan berbahasa daerah dimana keduanya diklasifikasikan dalam jenis rekaman suara yaitu kaset jenis A, sedangkan harga jual kaset lagu Indonesia yang berbahasa Indonesia berbeda dengan kaset lagu Indonesia berbahasa daerah;
- bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 582/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996 tidak dipisahkan jenis rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar berbahasa Indonesia dan berbahasa asing dimana keduanya diklasifikasikan dalam satu jenis rekaman yaitu Video Compact Disc Karaoke (VCDK), sedangkan harga jual VCDK lagu berbahasa Indonesia berbeda dengan yang berbahasa asing;
- bahwa perbedaan tersebut sangat material, dipandang perlu untuk meninjau kembali jenis produk rekaman suara dan penetapan kembali bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker untuk produk-produk rekaman suara dimaksud;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 113);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA, ISI DAN TEKS STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PRODUK REKAMAN SUARA DIATAS PITA KASET, COMPACT DISC, VIDEO COMPACT DISC DAN LASER DISC.
Pasal 1
(1) |
Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis A adalah : |
|
|
(2) |
Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis B adalah : |
|
|
(3) |
Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas pita rekaman suara (kaset isi) untuk jenis C adalah : |
|
|
(4) |
Jenis-jenis rekaman suara yang termasuk dalam rekaman suara/lagu di atas pita rekaman suara (kaset isi) jenis A, jenis B dan jenis C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 2
(1) |
Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD-1 : |
|
|
(2) |
Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD-2 : |
|
|
(3) |
Jenis-jenis rekaman suara yang termasuk rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) jenis CD-1 dan CD-2 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 3
(1) |
Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas disc (video compact disc karaoke) jenis VCDK-1 : |
|
|
(2) |
Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas disc (video compact disc karaoke) jenis VCDK-2 : |
|
|
(3) |
Jenis-jenis rekaman suara yang termasuk dalam rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas disc (video compact disc karaoke) jenis VCDK-1 dan VCDK-2 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 4
(1) |
Bentuk, ukuran, warna, isi dan teks stiker lunas PPN atas penyerahan rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas laser disc (laser disc karaoke) jenis LDK : |
|
|
(2) |
Jenis-jenis rekaman suara yang termasuk dalam rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas laser disc (laser disc karaoke) jenis LDK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 5
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 238/KMK.04/1992 tanggal 10 Februari 1992;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 425/KMK.04/1996 tanggal 17 Juni 1996; dan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 582/KMK.04/1996 tanggal 23 September 1996, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Keputusan ini berlaku untuk penebusan stiker PPN atas rekaman suara/lagu pada atau setelah 1 April 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal30 Maret 2000
MENTERI KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUDIBYO