Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 909/KMK.01/1993

Menimbang :

bahwa dalam rangka pengamanan penerimaan negara serta upaya memperlancar pemasukannya ke kas negara, dipandang perlu untuk mengatur tata cara penagihan/penyelesaian piutang Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan, Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang berkaitan dengan fasilitas yang dikelola BAPEKSTA Keuangan;

Mengingat :

  1. Indische Tariefwet (Stbl. 1873 Nomor 35), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 No. 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
  3. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471), sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
  5. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2102);
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Modal (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 4);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 98, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3464);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986 tentang Perubahan Pasal 1 Regering sverordening 1937 (Stbl. Tahun 1937 Nomor 184);
  11. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 51 Tahun 1987 tentang Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai Impor Atas Barang dan Bahan Yang Berkaitan Dengan Ekspor (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 54);
  12. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara;
  13. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.07/4/1971 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelimpahan Piutang Negara Yang Dinyatakan Macet;
  14. Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, dan Menteri Perindustrian Nomor 135/KPB/V/86, Nomor 316/KMK.01/1986, dan Nomor 160/M/S.K/5/1986 tentang Kemudahan Tata-Niaga Bagi Peningkatan Ekspor Non Migas;
  15. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 315/KMK.01/1986, Nomor 134/KPB/V/86 dan Nomor 19/4/KEP/GBI tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembebasan Bea Masuk Atas Barang dan Bahan Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor;
  16. Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 317/KMK.01/1986, Nomor 136/KPB/V/86 dan Nomor 19/5/KEP/GBI tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengembalian Bea Masuk Atas Barang, Bahan dan Peralatan Konstruksi Yang Dipergunakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Bantuan Atau Pinjaman Luar Negeri;
  17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1986 tentang Besarnya Biaya Administrasi;
  18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 848/KMK.01/1987 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Bea Masuk dan Perpajakan Untuk Barang-barang Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Pinjaman/Bantuan Luar Negeri;
  19. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 849/KMK.01/1987 tentang Pembebasan/Pengembalian Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan Serta Penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Dari dan Ke Kawasan Berikat;
  20. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 850/KMK.02/1987 tentang Tata Cara dan Persyaratan Untuk Memperoleh Fasilitas Atas Impor Mesin Dan Mesin Peralatan Pabrik Dalam Rangka Pembuatan Barang Ekspor, sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1059/KMK.00/1992 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 850/KMK.01/1987 tentang Tata Cara dan Persyaratan Untuk Memperoleh Fasilitas Atas Impor Mesin dan Mesin Peralatan Pabrik Dalam Rangka Pembuatan Barang Ekspor;
  21. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 852/KMK.01/1987 tentang Pengaturan Barang Ekspor Yang Kembali;
  22. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tentang Pembayaran Pendahuluan Atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Untuk Pembelian Mesin, Barang Dan Bahan Yang Digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.015/1992 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 310/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang Pembayaran Pendahuluan Atas Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk Pembelian Mesin, Barang Dan Bahan Yang digunakan Dalam Menghasilkan Barang Ekspor;
  23. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.01/1992 tentang Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan Bahan Asal Impor Yang Dipergunakan Dalam Pembuatan Komoditi Ekspor;
  24. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK/BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK EKSPOR/PAJAK EKSPOR TAMBAHAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI, PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH YANG BERKAITAN DENGAN FASILITAS YANG DIKELOLA BAPEKSTA KEUANGAN.

Pasal 1

(1)

Piutang atas Bea Masuk/Bea Masuk Tambahan (BM/BMT), Pajak Ekspor/Pajak Ekspor Tambahan (PE/PET) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang berkaitan dengan pemberian fasilitas pembebasan dan fasilitas pengembalian serta pembayaran pendahuluan yang dikelola oleh BAPEKSTA Keuangan merupakan piutang negara.

(2)

Piutang negara yang terhutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberitahukan oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Piutang Negara (SPPN) kepada pengusaha yang berhutang, sesuai dengan contoh formulir dalam Lampiran I Keputusan ini.

Pasal 2

(1)

Terhadap piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), pengusaha yang berhutang wajib melunasinya melalui Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi dalam jangka waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPPN.

(2)

Pengusaha wajib menyampaikan foto copy bukti pelunasan yang telah di tandasahkan oleh bank yang bersangkutan kepada Bapeksta Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah tanggal pelunasan.

Pasal 3

(1)

Pengusaha yang berhutang dapat mengajukan keberatan atas SPPN kepada Kepala BAPEKSTA Keuangan dalam batas waktu sebelum jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berakhir.

(2)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar piutang negara sesuai jumlah yang tercantum dalam SPPN.

(3)

Kepala BAPEKSTA Keuangan wajib memberikan keputusan atas keberatan dimaksud dalam ayat (1) dengan disertai alasan-alasannya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterima surat keberatan secara lengkap.

(4)

Apabila setelah jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterima surat keberatan, Kepala Bapeksta
Keuangan tidak memberikan keputusan, maka keberatan dianggap diterima.

(5)

Keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) bersifat final dan mengikat.

Pasal 4

Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPPN sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1), pengusaha yang berhutang belum melunasi kewajibannya, Kepala BAPEKSTA Keuangan segera menerbitkan Surat Teguran (ST) sesuai dengan contoh formulir dalam Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 5

Apabila dalam batas waktu 14 (empat belas) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran (ST) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengusaha yang berhutang belum melunasi kewajibannya, Kepala BAPEKSTA Keuangan segera menyampaikan :

  1. Surat Penyerahan Penagihan Piutang Negara (SP3N) BM/BMT, PE/PET dan sanksi administrasi, sesuai dengan contoh formulir dalam Lampiran III Keputusan ini, kepada Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. SPPN Pajak, sesuai dengan contoh formulir dalam Lampiran IV Keputusan ini, kepada Direktur Jenderal Pajak, untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara memberitahukan pelaksanaan serta perkembangan pengurusan penagihan piutang Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a kepada Kepala BAPEKSTA Keuangan selambat-lambatnya 1 bulan setelah piutang diselesaikan.

Pasal 7

(1)

Pembayaran piutang negara dan sanksi administrasi dilakukan dengan menggunakan :

  1. Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) untuk hutang BM/BMT;
  2. Surat Tanda Bukti Setor (STBS) untuk hutang PE/PET;
  3. Surat Setoran Pajak (SSP) untuk hutang PPN dan PPn BM;
  4. Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP) untuk sanksi administrasi.
(2)

Pada bukti pembayaran piutang negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dicantumkan nomor dan tanggal SPPN.

(3)

Lembar ke-2 SSBC sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang telah ditera dengan mesin cash register oleh KPKN, dikirimkan kepada Direktur Perencanaan Penerimaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4)

SPPN dilampiri dengan SSP sebagai bukti pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperlakukan sebagai Pajak Masukan.

Pasal 8

(1)

Apabila dari hasil pemeriksaan ternyata piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak atau kurang dibayar kepada Pengusaha yang berhutang, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau kenaikan.

(2)

Besarnya sanksi bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah piutang negara yang tidak atau kurang dibayar dihitung sejak tanggal PIUD di tandasahkan/surat Keputusan Pengembalian diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya SPPN untuk selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan, bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

(3)

Besarnya kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebesar 100% (seratus persen) dari piutang negara yang tidak atau kurang dibayar.

(4)

Sanksi administrasi berupa bunga dan atau kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) hanya berlaku untuk BM/BMT, tidak termasuk tagihan atas PPN dan PPn BM.

(5)

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan jumlah piutang negara yang tidak atau kurang dibayar sebagai akibat dari tindak pemalsuan dokumen/bukti pembayaran, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Nopember 1993
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 909/KMK.01/1993