Menimbang :
- bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.01/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Ungkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1685/KM/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi den Tata Kerja Departemen Keuangan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.01/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 617/KMK.01/2006 TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN TINGKAT PUSAT.
PERTAMA :
Ketentuan Diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat diubah, sehingga keseluruhan Diktum PERTAMA menjadi berbunyi sebagai berikut: Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi di lingkungan Departemen Keuangan Tingkaf Pusat, sebagaimana tercantum pada Lampiran I sampai dengan Lampiran XIX Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006.
KEDUA :
Merubah Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini.
KETIGA :
Menetapkan kode surat unit organisasi Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, menjadi Lampiran XVIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEEMPAT :
Merubah urutan Lampiran XVIII Keputusan Menteri Keuangan Nomor 617/KMK.01/2006 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat di Lingkungan Departemen Keuangan Tingkat Pusat manjadi Lampiran XIX, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini.
KELIMA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Departemen Keuangan;
- Para Kepala Biro, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, para Inspektur, para Kepala Pusat, dan Sekretaris Pengadilan Pajak di lingkungan Departemen Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 November 2006
Menteri Keuangan,
ttd.
Sri Mulyani Indrawati