Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 938/KMK.02/2006

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999, Instansi yang mempunyai Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat menggunakan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan untuk kegiatan tertentu setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.06/2004 telah diberikan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Penelitian dan Pengembangan dilingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Minerl’;
  3. bahwa dengan terjadinya reoorganisasi di lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu diatur kembali unit-unit penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah diberikan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.06/2004;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Penelitian dan Pengembangan Di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4314);
  7. Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
  8. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0003 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Minyak dan Gas Bumi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PENGGUNAAN SEBAGIAN DANA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL.

PERTAMA :

Menyetujui penggunaan sebagian dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 yang diterima dari :

  1. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “Lemigas” Jakarta, dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 95,13% (sembilan puluh lima koma tiga belas persen);
  2. Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 95,23% (sembilan puluh lima koma dua puluh tiga persen);
  3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi (Pusat Diklat Migas) Cepu, dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 96,01% (sembilan puluh enam koma nol satu persen);
  4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Mineral dan Batubara Bandung, dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 96,07% (sembilan puluh enam koma nol tujuh persen);
  5. Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas Bumi (PTK Akamigas) Cepu, dengan izin penggunaan paling tinggi sebesar 96,12 (sembilan puluh enam koma dua belas persen).

KEDUA :

Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi “Lemigas” Jakarta yang antara lain :

  1. Pelayanan jasa penelitian dan pengembangan serta jasa penerapan teknologi;
  2. Pengadaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan;
  3. Pemeliharaan sarana dan prasarana;
  4. Program peningkatan sumber daya manusia.

KETIGA :

Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 2 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara Bandung yang antara lain :

  1. Penelitian dan pengembangan teknologi pertambangan (geoteknik dan penambangan) mineral dan batubara;
  2. Penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan mineral;
  3. Penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan batubara;
  4. Penelitian dan pengembangan teknologi pemanfaatan batubara;
  5. Penelitian dan pengembangan teknologi lingkungan pertambangan mineral dan batubara;
  6. Penelitian dan pengembangan tekno ekonomi pertambangan mineral dan batubara;
  7. Sistem komputerisasi dan informasi serta publikasi;
  8. Analisis (pengujian) laboratorium kimia mineral dan batubara serta mekanika tanah dan batuan;
  9. Pemecahan masalah pertambangan;
  10. Perbantuan tenaga ahli.

KEEMPAT :

Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi (Pusat Diklat Migas) Cepu yang antara lain :

  1. Pendidikan dan pelatihan (kursus) dan ujian sertifikasi;
  2. Pelayanan keahlian rekayasa engineering, studi-studi, dan perbantuan tenaga ahli;
  3. Peraga pendidikan dan pelatihan, berupa jasa mengolah minyak mentah, penjualan produk samping, jasa laboratorium, dan bengkel;
  4. Pelayanan umum, berupa air, listrik, rumah sakit dan lain-lain.

KELIMA :

Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 4 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Mineral dan Batubara Bandung yang antara lain :
1. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bidang teknologi mineral dan batubara serta bidang administrasi dan manajemen;
2. Pelayanan konsultasi/bimbingan bidang pendidikan dan pelatihan teknologi mineral dan batubara;
3. Perbantuan tenaga ahli bidang teknologi mineral dan batubara;
4. Perancangan sistem komputerisasi bidang teknologi mineral dan batubara;
5. Informasi dan publikasi bidang teknologi mineral dan batubara;
6. Pelayanan umum berupa pemanfaatan sarana Pusat Pendidikan dan Latihan Teknologi Mineral dan Batubara.

KEENAM :

Penggunaan sebagian dana sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA angka 5 dapat digunakan kembali untuk membiayai bidang-bidang kegiatan pada Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas Bumi (PTK Akamigas) Cepu yang antara lain :

  1. Penyelenggaraan PTK Akamigas;
  2. Penelitian Terapan di bidang minyak dan gas bumi serta panas bumi;
  3. Penyebaran informasi hasil penelitian terapan dibidang minyak dan gas bumi serta panas bumi;
  4. Pengamalan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat;
  5. Peningkatan keterkaitan program akademik dengan kebutuhan masyarakat;
  6. Pengkajian teknologi dan masalah-masalah minyak dan gas bumi serta panas bumi.

KETUJUH :

Sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA disediakan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

KEDELAPAN :

Dalam pelaksanaan penyetoran dan penarikan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, Instansi Pengguna berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

KESEMBILAN :

Instansi Pengguna yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA wajib menyampaikan laporan setiap triwulan mengenai seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak.

KESEPULUH :

Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Menteri Keuangan.

KESEBELAS :

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.06/2004 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan serta Badan Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDUABELAS :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2006
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 938/KMK.02/2006