Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 93/KMK.017/1997

Menimbang :

  1. bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menetapkan Reksa Dana sebagai instrumen investasi di bidang Pasar Modal, sehingga dapat menjadi salah satu investasi bagi Dana Pensiun;
  2. bahwa untuk memungkinkan Dana Pensiun melaksanakan investasi pada jenis investasi tersebut di atas, perlu mengubah pengaturan investasi kekayaan Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tanggal 3 Februari 1995 tentang Investasi Dana Pensiun dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3508)
  5. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995;
  6. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78/KMK.017/1995 TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN.

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/KMK.017/1995 sebagai berikut :

1.

Mengubah Pasal 1 angka 4, sehingga berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 1

  1. Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, sekelompok pihak yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai hubungan afiliasi, atau Reksa Dana;”

2.

Menambah huruf f pada Pasal 7 ayat (1), sehingga Pasal 7 ayat (1) berbunyi sebagai berikut :

“Pasal 7

(1) Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya dapat ditempatkan pada jenis investasi yang tingkat hasil investasinya secara berkala dapat dibandingkan dengan dana yang diinvestasikan, dan terbatas pada jenis investasi sebagai berikut :
  1. deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
  2. saham, obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, kecuali opsi dan saran;
  3. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) yang diterbitkan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
  4. penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
  5. tanah dan bangunan di Indonesia;
  6. saham atau unit penyertaan Reksa Dana, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.”

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 1997
MENTERI KEUANGAN,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 93/KMK.017/1997