Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 948/KMK.00/1989

Mengingat :

  1. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pendaftaran obyek PBB, Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) yang dipergunakan untuk pendataan obyek dan subyek Pajak Bumi dan Bangunan setiap kali perlu disempurnakan sesuai dengan keperluan penggunaannya;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1986 dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

  1. Pasal 9 ayat (3) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1986;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 19/KMK.04/1986 TANGGAL 13 JANUARI 1986.

Pasal I

Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1986 Tanggal 13 Januari 1986 sehingga menjadi sebagaimana Lampiran Keputusan ini.

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 24 Agustus 1989
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

J.B. SUMARLIN

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 948/KMK.00/1989