Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 96/KMK.01/2003

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 12 dan 14 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, ketentuan tentang klasifikasi barang dan penetapan besarnya tarip bea masuk diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
  2. bahwa penetapan tersebut pada butir a dilakukan dengan memperhatikan upaya peningkatan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional, perlindungan terhadap konsumen dalam negeri, pengurangan hambatan dalam perdagangan bebas, dan pemenuhan perjanjian serta kesepakatan internasional;
  3. bahwa berdasarkan rekomendasi World Customs Organization dalam pertemuannya pada tanggal 25 Juni 1999 telah dilakukan perubahan struktur klasifikasi barang sesuai Amendemen HS 2002;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  3. Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protokolnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 36);
  4. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIP BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.

Pasal 1

Menetapkan klasifikasi Barang dan Besarnya Tarip Bea Masuk atas Barang Impor, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.01/1996 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 324/KMK.01/2002 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 13 Maret 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 96/KMK.01/2003