Menimbang :
bahwa fasilitas pembebasan/keringan Bea Masuk sudah cukup lama diberikan dan tidak dimanfaatkannya secara maksimal fasilitas yang telah diberikan, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 61/KMK.01/1997, Nomor : 98/KMK.01/1997, Nomor: 202/KMK.01/1997, Nomor : 216/KMK.01/1997, dan Nomor : 373/KMK.01/1997;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.
Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.01/1997 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Meat Bone Meal dan Hydrolizet Feather Meal untuk Keperluan Industri Makanan Ternak.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/1997 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Polietilena (PE/XLPE Cable Grade ) Untuk Keperluan Industri Kabel.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 202/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polietilena Tereftalat Butiran dan Poliamida Butiran Untuk Industri Serat Sintetik.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 216/KMK.01/1997 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Polietilena Tereftalat Film untuk Keperluan Industri Pita Kaset.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.01/1997 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan baku /Bahan Penolong dan Bagian/Komponen Untuk Perakitan Mesin dan Motor Berputar.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2000
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Sudibyo