Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 96/KMK.05/2000

Menimbang :

bahwa fasilitas pembebasan/keringan Bea Masuk sudah cukup lama diberikan dan tidak dimanfaatkannya secara maksimal fasilitas yang telah diberikan, maka dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 61/KMK.01/1997, Nomor : 98/KMK.01/1997, Nomor: 202/KMK.01/1997, Nomor : 216/KMK.01/1997, dan Nomor : 373/KMK.01/1997;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  2. Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN.

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.01/1997 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Meat Bone Meal dan Hydrolizet Feather Meal untuk Keperluan Industri Makanan Ternak.
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/1997 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Polietilena (PE/XLPE Cable Grade ) Untuk Keperluan Industri Kabel.
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 202/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Polietilena Tereftalat Butiran dan Poliamida Butiran Untuk Industri Serat Sintetik.
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 216/KMK.01/1997 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Polietilena Tereftalat Film untuk Keperluan Industri Pita Kaset.
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 373/KMK.01/1997 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan baku /Bahan Penolong dan Bagian/Komponen Untuk Perakitan Mesin dan Motor Berputar.

Pasal 2

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2000
Menteri Keuangan

ttd.

Bambang Sudibyo

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 96/KMK.05/2000