Menimbang :
bahwa tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah yang dikembalikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH UNTUK BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU BARANG MEWAH YANG DIKEMBALIKAN.
Pasal 1
(1) |
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atas penyerahan Barang Mewah yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi : |
|
|
(2) |
Pajak Penjualan atas penyerahan Barang Mewah untuk Barang Mewah yang dikembalikan oleh pembeli, mengurangi Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Mewah tersebut. |
Pasal 2
(1) |
Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan, apabila Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah yang dikembalikan itu diganti dengan Barang Kena Pajak lainnya yang sama baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya oleh Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai penjual Barang Kena Pajak dan/atau yang menghasilkan Barang Mewah tersebut; |
(2) |
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |
Pasal 3
(1) |
Dalam hal Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah dikembalikan, sedangkan atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut sudah dibuatkan Faktur Pajaknya, pembeli diharuskan membuat dan menyampaikan “Nota Retur” kepada Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut; |
(2) |
Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat oleh pembeli yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sepanjang NPWP tersebut tercantum dalam Faktur Pajak dari pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Barang Mewah; |
(3) |
Nota Retur sekurang-kurangnya mencantumkan : |
|
|
(4) |
Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar : |
(5) |
Bentuk, ukuran dan urutan isi Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi perusahaan atau dapat dibuat seperti contoh yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini. |
Pasal 4
Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dalam masa pajak pada saat Nota Retur dibuat oleh pembeli dan/atau diterima oleh Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak.
Pasal 5
Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku pada saat mulai diberlakukan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJAKARTA
Pada tanggal18 September 1984
MENTERI KEUANGAN
ttd
RADIUS PRAWIRO